Tanah Penunggak PBB Tak Bakal Laku

Kotamobagu,inatonreport.com–Tindakan tegas bakal dijatuhkan bagi kumabal pajak yang selama tiga tahun tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Dalam rapat evaluasi bersama seluruh pimpinan SKPD, Camat, Lurah dan Sangadi (kepala desa), di rumah dinas Wali Kota, Rabu(28/12) pagi, Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengusulkan penghapusan aset yang menunggak pajak dari daftar wajib pajak.

Menurut Hamka Daun, Kabid Pendapatan DPPKAD, usul tersebut disampaikan wali kota langsung sebagai tindakan pemberian efek jera.

“Penghapusan ini tidak menghapus kepemilikan tanah, tapi hanya menghapus penunggak dari daftar wajib pajak,” kata Daun.

Tindakan ini menyebabkan penunggak tidak dapat melakukan jual beli tanah, karena tanah mereka tidak ada dalam data. Penghapusan daftar wajib pajak sekaligus menghapus keberadaan tanah tersebut. Dengan demikian, tanah tersebut tidak diakui keberadaannya.

Tingkat partisipasi wajib pajak PBB dari tahun ke tahun tidak mengalami peningkatan. Berbagai alasan disampaikan untuk menjadi pembenaran tidak membayar pajak. Sehingga, perlu dilakukan suatu tindakan tegas guna menimbulkan efek jera bagi mereka yang kumabal pajak. wan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.