Kotamobagu, Inatonreport.Com – Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Sulawesi Utara, Selasa (30/3/2021) pagi, di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Rakor tersebut hasil kerjasama Pemprov Sulut dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut, mengangkat tema “Pariwisata Sulawesi Utara Bangkit, Menuju Masyarakat Sulawesi Utara Maju dan Sejahtera”.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE, dalam pemaparannya menyampaikan rencana pengembangan destinasi wisata di Sulawesi Utara, dimana Sulawesi Utara menjadi salah satu fokus pengembangan pariwisata Super Prioritas.
“Sulawesi Utara menjadi salah satu fokus pengembangan pariwisata super prioritas, ini tentu berkonsekuensi anggaran yang tentu menjadi perhatian kita bersama, sehingga KPK meminta kepada para kepala daerah se-Sulawesi Utara agar memanfaatkan keberadaan APIP baik itu Itjen Kemendagri, BPKP dan Inspektorat di daerah, dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujar Olly.
Sementara, menurut Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, pelaksanaan rakor sangat strategis karena terkait pengawasan penggunaan anggaran pembangunan di lingkup pemerintah daerah.
“Materi yang dibahas adalah peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam rangka mendorong pembangunan di Sulawesi Utara khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di bidang pariwisata. Kotamobagu sendiri sebagai kota jasa dan perdagangan, juga intens dalam pengembangan sektor pariwisata,” ujar Tatong.
Tatong mengaku kegiatan seperti ini sangat strategis juga untuk penyelenggaran negara khususnya para kepala daerah agar lebih meningkatkan pengawasan anggaran pembangunan di lingkup pemerintah daerah.
“Kegiatan seperti ini sangat baik dalam rangka mengingatkan kita selaku penyelenggara negara untuk senantiasa update terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, agar dalam rangka pelaksanaan anggaran di daerah senantiasa dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” ucap ungkap Tatong.
*Rid