Kotamobagu, Inatonreport.Com – Wali Kota Kotamobagu menyatakan dengan tegas jika TPP dapat dipotong. Pembayaran TPP sesuai kinerja ASN, Kamis(23/5), di Lapangan Boki Honti Nimbang.
Pernyataannya ini menjawab keluhan beberapa cuitan ASN di Media Sosial karena mendapat pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu belum lama ini melakukan kebijakan pemotongan 5 persen dari TPP bagi ASN yang tidak menghadiri sholat Subuh berjamaah.
Sholat Subuh berjamaah merupakan program Pemkot Kotamobagu yang dilaksanakan sebulan sekali, ujar Sahaya Mokoginta, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu.
Menurut Wali Kota Tatong Bara, yang menjadi hak mutlak ASN adalah gaji. “Gaji pegawai tidak boleh dipotong karena itu hak mutlak pegawai. Tapi, TPP bukan merupakan hak mutlak pegawai, sehingga bisa dipotong. Pembayaran TPP sesuai kinerja,” ujarnya selepas memimpin upacara puncak HUT ke-12 Kota Kotamobagu.
*Ridwan