Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengakui dipanggil sebagai saksi di Sidang Musyawarah Panwaslu Kotamobagu, Senin (26/2).
“Saya dipanggil sebagai saksi di sidang Panwaslu terkait mutasi yang dilakukan Minggu (25/2),” kata Sahaya.
Dengan tegas, Sahaya mengatakan, mutasi yang dilakukan telah sesuai prosedur. Menururnya, ia dicerca pertanyaan seputar mutasi yang dilakukan Wali Kota non aktif Tatong Bara karena menjalani cuti kampanye beberapa waktu lalu.
Tatong dituding telah menyalahi aturan karena melaksanakan mutasi yang seharusnya tidak dilakukan dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon Wali Kota.
Mengenai hal tersebut, Sahaya mengatakan, UU telah mengatur bahwa mutasi hanya dapat dilakukan bila mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Sedangkan mutasi yang dilakukan telah mendapat persetujuan Mendagri.
“Jadi dimana salahnya,” tandas Sahaya.
*Ridwan Kalauw