Kotamobagu, Inatonreport.Com – Seleksi pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sering mengalami penundaan. Penundaan terjadi karena belum adanya restu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kini seleksi sudah dapat dilakukan dengan keluarnya surat Menteri Dalam Negeri, Nomor: 800/7602/OTDA Tanggal 26 September 2017.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan, akan menindaklanjuti keluarnya surat tersebut, dengan melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi (Pansel).
“Jika Pansel siap, Kamis akan dilakukan tes wawancara. Pastinya seleksi telah dapat dilakukan karena SIM untuk itu telah ada, baik izin dari KASN maupun Menteri Dalam Negeri,” terang Sahaya, Selasa (3/10).
*Ridwan Kalauw