Kotamobagu, Inatonreport.Com – Wali Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran larangan mudik atau perjalanan keluar daerah untuk seluruh ASN dan THL.
Surat edarab dengan Nomor: 83/10-KK/V/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan THL dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Isi surat edaran tersebut menyebutkan, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara, THL dan keluarganya tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau mudik lainnya selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit virus corona.
ASN Pemkot Kotamobagu juga diminta memberikan sosialisasi berupa ajakan kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak berepergian keluar daerah dan/atau mudik lebaran ataupun kegiatan mudik lainya.
*Rid