Kotamobagu, Inatonreport.Com – Tim gabungan Satpol PP, Disdagkop UKM dan Dishub Kotamobagu, kembali menertibkan para pedagang di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu yang berdagang di luar tempat yang telah ditentukan, Jumat (4/1/2019).
“Penertiban dilaksanakan sejak pukul 04:00 WITA pagi tadi,” ungkap Kepala Bidang Keamanan dan Ketentraman Masyarakat SatPol-PP Kota Kotamobagu, Bambang S Dahlan.
Menurutnya, dalam penertiban tersebut beberapa barang langsung diamankan di Kantor SatPol-PP Kota Kotamobagu.
“Karena melanggar Perda Trantibum yakni berjualan menggunakan bahu jalan dan trotoar, maka beberapa barang dagangan langsung kita amankan di kantor, dan pedagangnya langsung mendapatkan peringatan keras,” terangnya.
*blm/rid