Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perhubungan Kotamobagu diusulkan untuk mengakreditasi Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini diungkap, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Hisam Paputungan, Kamis(15/11).
Usulan ini disampaikan, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara setelah melakukan kunjungan ke Unit PKB, Pobundayan, pada Rabu(14/11).
“Semua kendaraan yang beroperasi haruslah dalam keadaan siap. Performa kendaraan perlu dijaga,” katanya.
Hal itu sesuai amanat UU. Terutama, uji KIR kendaraan wajib dilakukan karena sudah diatur di dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang diatur juga di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Jika uji KIR tidak dilakukan, maka sanksinya adalah pencabutan izin aktivitas, seperti yang sudah diatur di dalam UU No. 22 tahun 2009. Sayangnya unit PKB milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang berasal dari aset Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow masih dioperasikan oleh dua pemerintah daerah.
*Ridwan