Kotamobagu, Inatonreport.Com – Walikota kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara membuka secara resmi, Focus group discussion (FGD) III, dan pembahasan laporan akhir, revisi peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kota kotamobagu 2014 – 2034 di aula rumah dinas Walikota Kotamobagu.
Dalam rencana tata ruang wilayah kota Kotamobagu tahun 2014 2034 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi eksisting yang ada saat ini selanjutnya sinergitas terhadap pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam rtrw nasional provinsi dan kabupaten kota
Dalam kegiatan ini telah kita ketahui bersama bahwa untuk menjamin ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman nyaman produktif dan berkelanjutan sebagaimana yang menjadi amanah dari undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.
Dengan hal tersebut maka pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan Penyelenggaraan penataan ruang diberikan wewenang dimana Salah Salah satunya yaitu pelaksanaan penataan ruang wilayah kota melalui perencanaan tata ruang wilayah kota untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud pemerintah daerah wajib menyusun rencana umum rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang di mana pemerintah daerah Kotamobagu sendiri juga telah menyusun rencana umum tata ruang wilayah melalui peraturan daerah dan Nomor 8 Tahun 2014 tentang RT RW Kotamobagu 2014 tentang RT RW Kotamobagu tahun 2014 sampai tahun 2034.
Namun Meskipun demikian rencana tata ruang wilayah tersebut dapat ditinjau kembali sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang khususnya pada pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang pada pasal 82 serta berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan tata ruang.
Melalui pelaksanaan focus group discussion terkait laporan akhir revisi peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang rencana tata, ruang wilayah kota Kotamobagu tahun 2014 sampai 2034 akan dapat terwujud perencanaan ruang yang sesuai dengan dengan kebutuhan pengembangan wilayah kota Kotamobagu sebagai Kota jasa dan Perdagangan berbasis kebudayaan lokal.
Ruang lintas sektoral melalui Pembangunan Daerah yang terintegrasi dalam rtrw nasional rtrw provinsi dan DPRD kabupaten kota.
Dengan harapan,mohon dukungan dari semua pihak yang hadir saat ini agar revisi ini menjadi paripurna dan dapat digunakan sebaik-baiknya dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di daerah ini.
Kegiatan ini turut di hadiri, Wakil walikota Kotamobagu Nayodo Kurniawan SH. Ketua Komisi 2 DPRD Kotamobagu yang mewakili Hj Suryadi baso SMP dan unsur forum koordinasi pimpinan Daerah(Forkopimda).
*Nux