Wali Kota Buka Musrenbang RPJMD 2019-2023

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2019-2023, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kamis (31/1/2019).

Dalam sambutannya Tatong mengatakan bahwa, pelaksanaan Musrenbang penyusunan dokumen RPJMD, merupakan dokumen yang wajib disusun setiap awal kepimpinan kepala daerah, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selain itu juga di atur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Kegiatan Musrenbang ini, juga sebagai langkah awal penyusunan RPJMD Kota Kotamobagu Tahun 2019-2023, untuk mewujudkan, apa yang menjadi Visi Pembangunan Jangka Menengah Kota Kotamobagu Tahun 2019-2023, yaitu Kota Kotamobagu sebagai Kota Jasa dan Perdagangan Berbasis Kebudayaan Lokal Menuju Masyarakat Sejahtera dan Berdaya Saing,” ujar Tatong.

Lanjut Tatong, Musrenbang penyusunan dokumen RPJMD Kota Kotamobagu Tahun 2019 – 2023, merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan, dalam rangka untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMD Kota Kotamobagu Tahun 2019 – 2023, sehingga diharapkan akan menghasilkan kesepakatan penajaman, penyelarasan, klarifikasi, serta penyempurnaan, terhadap rancangan RPJMD Kota Kotamobagu Tahun 2019-2023.

“Saya juga berharap agar seluruh peserta Musrenbang dapat memberikan saran dan masukan penyusunan dokumen RPJMD Kota Kotamobagu tahun 2019-2023, sehingga nantinya akan mampu menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam berbagai aspek, dan tingkatan, serta akan dapat berdampak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” harap Tatong.

*Ridwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.