Kotamobagu, Inatonreport.Com – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, mengeluarkan surat edaran Nomor 286/W-KK/XII/2020 tentang pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu menjelang pisah sambut tahun 2020-2021.
Adapun 9 poin penting dalam surat edaran tersebut, yakni:
1. Diimbau kepada seluruh masyarakat kota kotamobagu agar tidak melaksanakan acara pergantian malam tahun 2021 dalam bentuk apapun yang mengumpulkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan. Termasuk tidak menyalakan petasan dan kembang api dan tidak keluar rumah mulai pukul 20:00 Wita.
2. Diimbau kepada pelaku usaha di Kotamobagu agar dapat mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya. Dengan ketentuan berlaku selama kotamobagu masih berstatus zona merah.
3. Kepada pemilik alat musik, disco dan tenda/kanopi, agar tidak menyewakan peralatannya untuk digunakan oleh masyarakat pada tanggal 31. Bila ditemukan, maka peralatan tersebut akan disita oleh aparat.
4. Kepala Camat, Lurah/Sangadi agar melakukan publikasi di wilayah masing-masing, pada 30 dan 31 Desember 2020. (*Rid)