Kotamobagu, Inatonreport.Com – Perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ternyata tidak hanya pada pendampingan penyelesaian masalah. Pemerintah juga membebaskan biaya visum kasus KDRT.
Pernyataan Wali Kota Tatong Bara disampaikannya usai meninjau proyek pembangunan Rusunawa dan Tower RS Daerah Kotamobagu, Senin (6/11).
“Untuk kasus KDRT sudah digratiskan. Kecuali untuk biaya visum guna proses penyidikan itu dikenai biaya sesuai Peraturan Daerah,” kata Tatong.
Namun, lanjut Tatong, biaya tersebut akan dipertimbangkan apabila ada kejadian luar biasa yang membutuhkan kebijakan khusus.
*H. Setiawan