Wali Kota Weny Gaib Sebut Perda Adat Tonggak Penting Menjaga Identitas Budaya

KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – DPRD Kotamobagu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan adat, pada Kamis (18/9/2025), lewat sidang paripurna yang dihadiri Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib.

Selain penetapan Perda Adat, juga dilakukan penandatanganan nota kesepatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta. Paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat.

Wali kota menyebut kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tapi juga cerminan sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanah rakyat.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah wujud nyata tanggung jawab kita bersama kepada daerah dan masyarakat,” katanya.

Kesepakatan ini juga menjadi bukti kesetaraan serta kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan program pembangunan, tambahnya.

Lebih jauh Weny mengatakan, seluruh masukan dan usulan dari DPRD dalam pembahasan KUPA-PPAS sangat penting untuk memastikan program prioritas yang dijalankan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Menurut Weny, Perda tentang adat yang ditetapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga identitas budaya serta memperkuat nilai sosial di tengah masyarakat Kotamobagu.

“Nilai-nilai adat bukan sekadar warisan leluhur, tetapi pedoman moral, etika sosial, sekaligus perekat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Perda ini adalah payung hukum untuk melestarikan kekayaan budaya kita,” kata Weny.

Dengan ditetapkannya KUPA PPAS maka pemerintah kota dan DPRD segera membahas Ranperda APBD Perubahan anggaran tahun 2025. (Ridwan)

Leave a Reply