Kotamobagu, Inatonreport.Com – Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional (UN) termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi SMK terancam dibatalkan.
Hal tersebut menyusul adanya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2020, yang berisi tentang penyebaran Corona virus Disease (Covid-19).
Dengan dibatalkannya UN dan UNBK, maka peruntukan dana BOS, dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Sekretaris Disdik Kotamobagu, Rastono SPd MPd, mengimbau agar keputusan Kemendikbud dapat dipatuhi.
“Keputusan dari Mendikbud sudah ada. Jadi kita tinggal mematuhinya,” singkat Rastono. (Nux)
Berikut surat edaran :