KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, S.H., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022, pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Senin (10/7/2023).
Wakil Wali Kota yang membacakan sambutan Wali Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022, juga sekaligus sebagai bentuk nyata, dari upaya untuk terus mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, Transparan dan Akuntabel.
”Dalam pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022 yang lalu, kami berkomitmen untuk menjalankan prinsip – prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan,” katanya.
“Serta berupaya sebaik mungkin mengoptimalkan penggunaan anggaran, demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat, dan Alhamdulillah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Kotamobagu, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tambah dia.
Dikatakannya lagi bahwa, diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih untuk kesepuluh kalinya secara berturut – turut tersebut, tidak lepas dari kerja keras, komitmen yang tinggi, kemitraan yang baik, serta dukungan dari Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu.
”Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan terima yang sebesar – besarnya, syukur moanto’, kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang terus memberikan Saran, Masukan serta dukungan penuh dalam menyukseskan pelaksanaan roda Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di daerah ini,” ujar Wakil Wali Kota.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. “Payung Hukum yang mengatur tentang Kearsipan ini menjadi sangat penting mengingat, Arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola, dilindungi, dan diselamatkan sebagai bukti dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan kemasyarakatan di daerah ini,” ujarnya.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut, dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin. J. Mokodongan, S.H., perwakilan Forkopimda, para anggota DPRD Kota Kotamobagu, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu.
(*/Ridwan)