KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan pada April 2023 mendatang berpeluang memegang jabatan sebagai Wali Kota Kotamobagu.
Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dimulai pada 24 April 2023.
Maka akan terjadi kekosongan jabatan wali kota, karena Wali Kota Tatong Bara ikut dalam pencalonan sebagai anggota DPR. Dimana salah satu syarat pencalonan harus mundur sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, Pasal 240 ayat 1 huruf k, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Wali Kota Tatong Bara maju sebagai calon anggota DPR Daerah Pemilihan Sulawesi Utara lewat Partai Nasdem. Tatong Bara menjadi salah satu kader Bolaang Mongondow Raya pada Pemilu 2024.
Dengan surat pengunduran diri Wali Kota Tatong Bara ini, akan menjadi dasar dilantiknya Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan sebagai Wali Kota Kotamobagu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nayodo Koerniawan sebagai wakil wali kota akan melaksanakan tugas wali kota, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jabatan wali kota akan dipegang oleh Nayodo Koerniawan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu pada 25 September 2023.
Ridwan