Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pada 2019 mendatang, Diskominfo bersama Dinas PUPR dan PMPTSP Kotamobagu bakal meluncurkan layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berbasis elektronik.
“Pengurusan IMB akan semakin mudah dengan aplikasi baru ini,” kata Kepala Diskominfo Kotamobagu Ahmad Yani Umar, di kantornya, Selasa (18/12).
Terkait hal tersebut, hari ini dilakukan rapat koordinasi guna pematangan aplikasi.
Yani menerangkan, alur pengurusan IMB dimulai dari pendaftaran secara online. Pendaftaran akan di terima Dinas PUPR selanjutnya diverifikasi.
Jika telah dinyatakan layak, maka akan diteruskan ke Dinas PMPTSP, selanjutnya PMTSP tinggal mencetak hasilnya jika telah disetujui.
“Layanan ini akan memudahkan warga mengurus IMB. Jadi tidak perlu mengurus langsung tapi hanya lewat aplikasi yang telah disiapkan,” ucap Yani.
*Ridwan