JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengatakan peraturan pemilihan rektor yang baru segera keluar paling lambat akhir tahun. Peraturan tersebut diharapkan bisa menghasilkan pemilihan rektor yang akuntabel, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memperbaiki sistem pemilihan rektor terutama perguruan tinggi negeri. Peraturannya akan segera keluar akhir tahun ini. Peraturan itu nantinya hasil keputusan yang melibatkan sejumlah lembaga negara yakni Kemristekdikti, Ombudsman, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Nasir, Jumat (4/11).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, mengatakan pertemuan antara Kemristekdikti, KPK, Ombudsman, dan KASN membahas beberapa hal yakni pemilihan rektor yang baik dan meminta perguruan tinggi yang melakukan pemilihan rektor untuk mempercayai jika ada yang menjual nama menteri.
“Perguruan tinggi dan Kemristekdikti akan meningkatkan kualitas tata kelola di kementerian dan perguruan tinggi untuk mencegah korupsi pada proses pemilihan rektor,” kata Syarief.
Syarief menjelaskan sejauh ini sudah ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada indikasi korupsi jual beli suara menteri pada pemilihan rektor. Namun hingga saat ini, belum ada yang mengarah pada pidana.
“Kami hanya bisa koordinasi dengan Kemristekdikti mengenai pencegahan.”
Sebelumnya, Syarief menilai proses pemilihan rektor yang memberikan 35 persen hak suara kepada Menristekdikti rawan korupsi. Rol