Tidak mau DivaksinCovid-19 Terancam Tak Terima Bansos

0
519

Jakarta, Inatonreport.Com – Masyarakat yang tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi.

Seperti di terangkan dalam Perpres No 24 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi covid 19 dimana masyarakat yang di tetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak ikut vaksinasi covid-19 akan di kenakan sanksi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (13/2/2021). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13A (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.

Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Sementara itu, Wakil KetuaKkomisi VIII DPR RI, Ace Hasan syadzily mengatakan program vaksin merupakan sala-salatu upaya pemerintah melindungi rakyatnya, tapi perlindungan menurutnya harus sejalan dengan bantuan sosial.

*Ismanto

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.