Jakarta, Inatonreport.Com – Aplikasi Penghasil uang kini jadi incaran OJK diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa beberapa aplikasi antara lain TikTok, Cash serta VTue tidak memiliki ijin bahkan diduga Skema Money Game.
Seperti dilansir dari Kompas.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash, berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK meminta Kominfo memblokir TikTok Cash, karena platform tersebut tidak memiliki izin dan diduga merupakan skema money game, karena tidak ada barang atau jasa yang dijual.
TikTok Cash sempat ramai menjadi perbincangan masyarakat, karena disebut dapat memberikan imbalan uang dengan hanya melihat video TikTok.
Bukan hanya itu namun
OJK juga minta VTube diblokir
Selain TikTok Cash, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan kemunculan VTube, yang menawarkan imbalan poin bagi anggotanya setelah menonton iklan di platform tersebut. Poin yang diperoleh itu dapat ditukar dengan uang tunai.
Sebelumnya, OJK juga telah meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech, karena terindikasi sebagai skema money game.
VTube masuk daftar investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak Juni 2020,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Sehubungan dengan status ilegal VTube, Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan kegiatan investasi yang berstatus ilegal.
“Masyarakat diminta untuk tidak ikut kegiatan ilegal,” kata Tongam.
*Ismanto