Peringatan keras bagi sekolah yang hingga hari ini masih sering memungut iuran komite kepada orangtua siswa. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Permendikbud tersebut melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan terhadap orang tua maupun murid di sekolah. Namun, Permendikbud itu memberikan rambu-rambu terhadap Komite Sekolah apabila ingin melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbud, Daryanto mengingatkan, Komite Sekolah tidak hanya bertugas menggalang dana dari orang tua murid. Namun, mereka juga bertugas meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong royong, jelas, transparan, dan akuntabel, seperti dilansir dari republika.co.id, Selasa. (17/1).
“Komite Sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan. Hal itu diatur dalam Pasal 10, 11, 12 Permendikbud 75 Tahun 2016,” kata Daryanto di kantor Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Ia menjabarkan, dala Pasal 10 ayat (1) menegaskan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya lainnya untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta mengawasan pendidikan.
Pasal 10 ayat (2), penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Pasal 10 ayat (3), Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Pasal 10 ayat (4), hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah.
“Permendikbud ini hanya mendorong Komite Sekolah untuk mengelola sumbangan dan bantuan. Kalau pungutan itu artinya mengambil, sementara sumbabgan dan bantuan, tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarna Muliana Girsang menuturkan, Permendikbud ini mendiring Komite Sekolah yang transparan terkait penggunaan kewenangannya.
“Harus diaporkan ke orang tua murid. Bukan dibuat untuk membebani masyarakat kurang mampu, tapi untuk transparansi,” ujar dia.mdk/her