Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag menyerahkan syarat dukungan ke kantor KPU Kotamobagu, Senin (27/11) sekitar pukul 10.00 Wita.
Jainuddin mengatakan, penyerahan syarat dukungan tersebut merupakan tahapan yang harus dilalui oleh bakal calon.
“Kita meminta dukungan dari masyarakat,” kata Jainudin saat jumpa pers usai penyerahan syarat dukungan.
Untuk maju lewat jalur perseorangan Bakal Calon harus menyerahkan sebanyak 8.681 dukungan yang ditandai dengan adanya surat pernyataan dukungan dan KTP. Jainudin-Harjo menyerahkan syarat dukungan sebanyak 10.537 orang. Dukungan ini telah melewati batas minimal yang ditetapkan KPU Kotamobagu.
Aditya Tegela Komisioner KPU Kotamobagu menyatakan dengan tegas jika hari bukan pendaftaran, tapi penyerahan syarat dukungan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kabar, jika hari ini KPU membuka pendaftaran bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan.
“Hari ini penyerahan syarat dukungan, bukan pendaftaran,” tegas Aditya.
Lebih lanjut Aditya mengatakan, syarat dukungan merupakan syarat bagi mereka yang mencalonkan diri bukan melalui partai politik. Namun, KPU masih akan melakukan verifikasi jumlah syarat dukungan serta persebarannya. Jika memenuhi syarat maka akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.
*H.Setiawan