KPU Boltim Sosialisasikan Program dan Syarat Calon Perseorangan

0
381

Boltim, Inatonreport.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar Sosialisasi Tahapan Program Jadwal, Serta Syarat Minimum dan Persebaran Calon Perseorangan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, pada Pemilihan Tahun 2020. kegiatan tersebut berlangsung di Villa Tobongon, pada Jumat, 29/11/2019.

Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth, didampingi Anggota KPU Abdul Kader Bachmid, Adchilni Abukasim, dan Devita Pandey.

Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman, pada sambutannya menyampaikan syarat minimum persebaran dukungan calon perseorangan, dimana dalam melakukan pendaftaran bukan secara pribadi atau personal namun pasangan calon.

“Syarat pendaftaran perseorangan adalah pasangan calon,” kata Jamal.

Dia menambahkan, untuk jumlah dukungan KTP, pasangan calon perseorangan adalah 10 persen, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Syarat dukungan KTP sebanyak 5.532, dari total pemilih 53.517,” tuturnya. Untuk pengumuman penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai pada bulan Desember tahun 2019.

“Pengumuman penyerahan dukungan Tanggal 3 sampai 16 Desember. Dan untuk penyerahan dan penelitian syarat dukungan Tanggal 19 Februari sampai 20 Mei 2020,” Ketua KPU Boltim.

Sementara itu, Anggota KPU Boltim Abdul kader Bahmid, yang menjabat Ketua Divisi Teknis menambahkan, membeberkan jika sejauh ini pendaftar calon perseorangan masih minim.

“Baru satu orang yang mengambil formulir untuk calon perseorangan,” singkat Kader.

Turut hadir dalam sosialisasi itu, Ketua Bawaslu Boltim Harmoko Mando, dan Anggota Susanto Mamonto, Peserta Sosialisasi yang terdiri dari Pengurus Partai Politik, peserta pemilu, serta sejumlah Ketua Organisasi kemasyarakatan.

(*)

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.