Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kasus hukum yang menimpa salah satu jurnalis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Suprdiadi Dadu atau Uphink, Pemimpin Redaksi media siber klikbmr.com, mendapat reaksi. Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis BMR, Kamis (21/3/2019) menggelar aksi solidaritas.
Dikawal puluhan anggota Polres Kotamobagu, para Jurnalis bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Dalam orasinya, para jurnalis menyayangkan kasus Upink tetap diproses dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut para jurnalis yang datang dari Boltim, Bolsel, Bolmong, Bolmut dan Kotamobagu ini, telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepolisian RI Tahun 2011 dan Kejaksaan RI tahun 2013 bersama dengan dewan pers yang bertujuan untuk koordinasi demi terwujudnya penegakan hukum, dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk dan menghormati supremasi hukum.
Namun, yang menimpa Supriadi bertolak belakang dengan perlindungan kemerdekaan pers dimana produk jurnalistik dilaporkan menggunakan UU ITE, bukan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Dalam kasus Supriadi Dadu, kemi melihat aparat kepolisian keliru dalam penerapan pasal dengan menggunakan UU ITE. Harusnya mereka menggunakan UU Pers sebagai rujukan, karena kasus Supriadi adalah produk jurnalistik. Hingga saat ini, secara institusi, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) ,” tukas Supardi Bado, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis BMR.
Dia menambahkan, kasus Upink dikhawatirkan akan menjadi pembenaran bahwa produk jurnalistik dapat dilaporkan menggunakan UU ITE.
“Ini presenden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Memang benar, dalam proses pemberitaan yang diposting oleh Upink mengabaikan cover both side (keberimbangan), tapi harusnya kasus ini disidang di Dewan Pers yang menjadi lembaga yang ditunjuk undang-undang untuk menyelesaikan masalah pers,” ujar mantan Jurnalis RCTI ini.
Sementara itu, Evans E Sinulingga SH MH, mewakili Kajari Kotamobagu, tetap ngotot dengan pasal UU ITE dalam kasus tersebut. Menurutnya, postingan Upink telah melanggar ketentuan di UU tersebut. Apalagi ada yang keberatan.
“Dalam dakwaan, telah dihadirkan ahli pers dari Dewan Pers untuk kasus ini,” tukas Evans.
Namun, menurut para jurnalis, kesaksian dari ahli Dewan Pers tidak disertai dengan PPR secara kelembagaan Dewan Pers sehingga menurut para jurnalis, berkas tersebut cacat dan tidak layak untuk disidangkan.
Mereka tetap ngotot kasus ini dihentikan. Setelah orasi di Kejari Kotamobagu, para jurnalis melanjutkan aksi di Pengadilan Negeri Kotamobagu
*