Boltim, Inatonreport.Com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar SH dan Wakil Bupati Drs Rusdi Gumalangit, menghadiri rapat Paripurna DPRD penetapan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (27/12).
Ketujuh Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Pengelolaan Sampah, Lembaga Adat, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemilihan Sangadi dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018.
Bupati Boltim, Sehan Landjar SH, mengatakan, ada dua yang menjadi catatan dari tujuh Ranperda yang ditetapkan yaitu pada Perda Pendidikan dan Perda Kesehatan.
“Semua warga negara wajib untuk mendapatkan pendidikan dan diberikan kemudahan,” ujar Sehan.
Lebih lanjut Sehan menyampaikan, kesehatan adalah keniscayaan, sehingga, upaya pencegahan adalah yang paling utama agar rakyat betul-betul mendapatkan jaminan kesehatan dari.
“Saya berharap tahun 2018, dengan lahirnya Perda ini dapat meminimalisasi keluhan-keluhan publik terhadap pelayanan,” terang Sehan.
Sementara, Ketua DPRD Boltim, Drs Marsaoleh Mamonto, mengungkapkan, tujuh Ranperda yang ditetapkan terdiri atas empat Perda inisiatif legislatif serta 3 Perda inisiatif eksektutif.
“Masih ada yang menilai pesimis akan kinerja DPRD Boltim tapi hari ini kami jawab dengan menetapkan Perda yang berkualitas dan berkesinambungan sebagai dasar hukum dalam penyelengaraan otonomi daerah,” tutur Marsaoleh.
*Abdyanto Mokodongan