Indisipliner Dua ASN Dikenakan Sanksi Sedang dan Berat

0
465

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Ada yang menarik diperingatan Hari Koperasi Nasional yang digelar Pemerintah Kota Kotamobagu di lapangan Boki Honti Nimbang, Senin(22/7).

Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-72 sekaligus dirangkaikan dengan Apel Korpri dipimpin langsung Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan itu, juga dibacakan sanksi bagi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai indisipliner oleh Majelis Kode Etik.

“Mereka mendapat sanksi setelah melewati sidang Mejelis Kode Etik. Keduanya mendapatkan sanksi karena melanggar disiplin sesuai PP 53 tahun 2010,” kata Sahaya Mokoginta, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu usai upacara.

Terkait pelanggaran tersebut kedua ASN dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 tentang ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja.

Sehingga Majelis menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan yaitu menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang dengan menunda kenaikan gaji berkala kepada YM, dan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Drg. TM.

Menurut Sahaya, masih ada tujuh lagi ASN yang sedang menjalani sidang Mejelis Kode Etik. Mereka disidang atas rekomendasi Bawaslu karena dinilai tidak netral pada Pemilihan Umum tahun 2019 baru silam.

*Ridwan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.