Merasa Difitnah, RSUD Bolmong Polisikan Oknum LSM

0
365

Bolmong, Inatonreport.Com – Kepala RSUD Bolmong, dr Debby Kulo, membantah adanya perampasan kamera oleh oknum dokter di RSUD Bolmong.

Pernyataan tersebut merupakan buntut dari pemberitaan dengan tajuk “DPD LSM Inakor Bolmong Laporkan Oknum Dokter RSUD Bolmong, Rampas Kamera Jurnalis Inakor”, oleh media siber Media Jurnal Inakor, yang terjadi pada 17 Juni 2020 lalu.

“Kami menangkap adanya kesan pemojokan terhadap tim medis di RSUD Datoe Binangkang, karena pemberitaan di muat tanpa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik,” ujar Kulo.

Kulo menyebutkan, jika apa yang dituduhkan tersebut tidaklah benar. Sebab, tindakan pengambilan handphone sudah mendapar izin dari pemilik yakni Ibrahim Nata.

“Tim medis telah mengingatkan perbuatan keluarga pasien tersebut karena mengganggu tindakan medis yang sedang diambil. Pada saat itu, baru diketahui yang bersangkutan sedang mengambil rekaman video tanpa izin. Perbuatan tersebut, membuat salah satu dokter jaga refleks memgambil handphone Ibrahim Nata dan menegur untuk tidak mengambil rekaman di area IGD. ada juga keluarga pasien yang turut menegur tindakan tersebut sehingga rekaman videonya kemudian dihapus atas persetujuan Ibrahim Nata,” terang Kulo.

Kulo menerangkan, tindakan mengambil gambar di ruang UGD melanggar undang-undang yang berlaku.

“Padahal telah terpampang jelas pengumuman bahwa di wilayah IGD dilarang untuk mengambil foto/video karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku diantaranya UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” jelas Kulo.

Kulo mengaku, pihaknya melalui Kasubag Bagian Hukum RSUD, telah mengirimkan hak jawab atas pemberitaan tersebut.

“Hingga saat ini belum ada reapons atas hak jawab yg kami ajukan,” ucap Kulo.

Sementara, Kasubag Bantuan Hukum dan Ham, Adrian Oday, SH MH, menyatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Sore ini, kami mendampingi Direktur RSUD Datoe Binangkang dan dokter yang bertugas jaga pada saat permasalahan di IGD, telah pula melaporkan IN ke Polsek Lolak dengan Nomor: TBL/64/VI/2020/Sek – Lolak atas dugaan pemberian keterangan tidak benar/fitnah yang disampaikan kepada media Jurnal Inakor,” terang Oday.

*Rid

Salam:

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.