Para Pakar Tolak Perubahan UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

Nasional, Terkini130 Views

Manado, Inatonreport.Com – Pakar Transportasi Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Dr Lusi Lefrand, dengan tegas menolak perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Penolakan Lusi disebabkan adanya angkutan umum daring yang telah berkembang di masyarakat Kota Manado, karena menurutnya tidak perlu adanya perubahan, sebab sudah tertuang dalam undang-undang.

“Saya menolak jika harus ada perubahan pada UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Lusi, Kamis (12/4).

Hal tersebut dikatakan Dr Lusi Lefrand, saat mengahadiri Forum Grup Diskusi (FGD) yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulut, di Rumah Kopi K8 Manado, dengan menghadirkan narasumber pakar IT dari UI Prof Dr Ir Riri Fitri Sari MM MSc, Pakar Transportasi UI Dr Ellen Tangkudu, Pakar Hukum UGM Dr Dian Agung Wicaksono SH, llm.

Senada dikatakan Ketua Organda Provinsi Sulawesi Utara, Yanto Tulangi, bahwa tidak perlu adanya polemik tentang Angkutan Umum Daring yang telah berkembang di masyarakat. Sebab, semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sehingga masing-masing pihak tinggal menjalankan ketentuan sesuai dengan undang-undang tersebut. Tidak diperlukan perubahan,” terang Yanto.

Namun, lanjut Yanto, yang harus diperkuat adalah peraturan daerah, atau peraturan pemerintah daerah, yang mengatur tentang pelaksanaan angkutan daring.

“Jadi menurut saya, Menkominfo harus mempersiapkan monitoring agar tidak ada angkutan liar. Masukan, organda tetap pada aplikasi online bukan pada transportasi online, karena taxi online sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan perlu koordinasi lebih lanjut untuk itu,” jelas Yanto.

Alhasil, dari diskusi yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulut, menghasilkan 5 kesimpulan. Diantaranya, angkutan umum daring merupakan angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu atau sewa. Sehingga, secara yuridis sudah terkualifikasi dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Aspek Daring menekankan pada metode untuk memesan angkutan umum.

 

Semengtara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP3 Totabuan, David Wulur, juga menolak adanya perubahan undang-undang tersebut karena secara keseluruhan undang-undang tersebut sudah cukup sempurna.

“Tidak usah direvisi lagi, yang ada penyempurnaan koordinasi antara Dishub dan Dirlantas. Kalau dirubah takutnya menimbulkan dinamika di lapangan,” ujar David.

Perlunya edukasi dan keterbukaan untuk menerima teknologi secra efektif dan efisien yang bertujuan untuk kesejahteraan, keteraturan dan keselamatan penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum merupakan kebijakan transisional sebagai angkutan umum daerah yang diatur dalam peraturan daerah materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak perlu dirubah karena masih relevan.

Namun dibutuhkan aturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah, ataupun peraturan presiden untuk mengatur angkutan umum daring.

Diketahui, FGD tersebut di hadiri Pejabat Utama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara, Pimpinan dan Staf Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Pimpinan dan Staf Dishub Kota Manado, Pimpinan dan Staf Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Pimpinan dan staf PT. Jasa raharja Cabang Sulawesi Utara, Organda, Akademisi dari Provinsi Sulut, Para Mahasiswa, Manajemen Asosiasi Driver On-line, Asosiasi Driver On-line, Wadah Asosiasi On-line.

*Jul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.