Kotamobagu, Inatonreport.Com – Jalan lingkar (ring road) Kota Kotamobagu yang sedianya mulai memasuki tahapan penyusunan Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut ternyata masih menunggu hasil asistensi trace jalan.
Menurut Chelsia Paputungan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kotamobagu, Rabu(7/10), setelah hasil asistensi trace jalan keluar baru bisa dilanjutkan dengan penyusunan DED.
“Jika trace atau arah jalan sudah ada barulah bisa pengadaan tanah,” kata Chelsia. Lebih lanjut dia mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, dan semuanya difasilitasi Balai Jalan. “Adapun anggaran fasilitasi tersebut, dari informasi terakhir dari koordinasi dengan Balai Jalan, sudah tersedia”.
Lebih lanjut dia menerangkan, jika ring road atau jalan lingkar ini masih berlanjut hingga tahun depan, maka pembebasan lahan sudah lewat Dinas PUPR. Perpindahan ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2020, dimana pelimpahan kewenangan kegiatan dilaksanakan oleh dinas terkait.
Jadi pembebasan lahan akan dilakukan oleh Dinas PUPR bukan lagi oleh Dinas PRKB, katanya.
Diakuinya, keterlambatan asistensi trace disebabkan ada perubahan arah dari sebelumnya. Dimana ada jalan yang berpindah titik koordinatnya, selain itu ada penambahan lebar jalan dari sebelumnya.
Dengan dibangunnya jalan lingkar ini, maka dapat menjadi alternatif pengurai kemacetan dimasa yang akan datang.
*Ridwan