inatonreport.com – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan PMK ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mendapatkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) atau entitas lain.
Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 7 Juni 2017, akses informasi keuangan yang dimaksud meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis serta pemberian informasi/bukti/keterangan berdasarka permintaan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional.
Dalam regulasi ini, lembaga keuangan diminta menyampaikan laporan informasi keuangan untuk setiap rekening yang wajib dilapokan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dan Direktorat Jenderal Pajak bagi lembaga jasa keuangan lainnya atau entitas lain.
Laporan tersebut memuat setidaknya identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Rincian rekening, baik perorangan maupun entitas, yang bisa dilaporkan adalah rekening keuangan dengan saldo minimal Rp200 juta/rekening entitas yang tidak ada batasan saldo, rekening asuransi yang polis asuransi yang nilai pertanggungjawaban minimal Rp200 juta, dan rekening koperasi yang saldo minimalnya Rp200 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.
Untuk rekening di pasar modal dan pasar perdagangan berjangka komoditas, rekeningnya tidak terdapat batasan saldo atau nilai rekening keuangan.
Kewajiban laporan ini disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang disampaikan dengan mekanisme elektronik yang dilakukan secara online atau mekanisme nonelektronik yang dilakukan secara langsung.
“ Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 36 Peratruan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekajthajana, pada 2 Juni 2017.
selengkapnya klik disini
sumber:dream.co.id