Kotamobagu, Inatonreport.Com – Para petani yang mengeluh dengan adanya langkah pupuk bersubsidi yang ada di Kotamobagu, Selasa 12/01/2021.
Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan (Dispertanak) Kota Kotamobagu, Mohammad Yahya mengatakan, pupuk bersubsidi sebenarnyan tidak langkah namun ketersediaan pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
“Pendistribusian pupuk ini sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani, yang menyusun e-RDKK, dengan menunjukan identitas Kartu tanda penduduk (KTP) dan mengisi Formulir penebusan pupuk bersubsidi.
*Nux