Kotamobagu, inatonreport.com – Memasuki tahun kedua pemberian honorarium bagi petugas agama dan guru ngaji. Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah, telah menganggarkan Rp 8 Miliar.
“Ini merupakan gebrakan wali kota,” kata Adin Mantali, Kabag Kesos, di ruang kerjanya, Senin(3/4) pagi. Hal ini dilakukan dalam upaya mencapai target Kota Kotamobagu bebas buta aksara membaca Al Qur’an,” lanjutnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu bernomor 31 dan 32 tahun 2017, maka petugas agama mendapatkan honor sebesar Rp 400 ribu, dan guru ngaji Rp 300 ribu.
Terhadap petugas agama, mengalami kenaikan Rp 100 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 300 ribu. Sementara bagi guru ngaji, direncanakan akan dinaikan pada tahun anggaran 2018.
Kenaikan ini, disambut baik guru ngaji dan petugas agama yang ditemui awak media hari ini. Menurut mereka, sudah sepantasnya bila honor mereka dinaikan.
*Ridwan Kalauw