Sehan: Proyek di Desa Tidak Boleh Ada Pihak Ketiga

0
1199

Tutuyan, inatonreport.com-Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar, menegaskan, jika dalam pengerjaan proyek di desa harus dilaksanakan oleh masyarakat tanpa campurtangan pihak ketiga, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan anggaran Dana Desa (Dandes).
Hal tersebut dikatakan Eyang sapaan akrab Sehan saat pelantikan sangadi pekan lalu. Dituturkannya, ke depan total Dana Desa (Dandes) dan Angaran Dana Desa (ADD) kurang lebih mencapai Rp8,8 miliar. Dana tersebut akan dibagikan untuk 80 desa di wilayah Boltim, dengan besaran anggaran tergantung luas wilayah, banyaknya penduduk serta tingkat kemiskinannya.
“Seharusnya tidak ada orang di desa yang kerja di luar daerah, karena di desa ada Dandes untuk proyek-proyek desa. Saya akan tegaskan lagi di dalam Juknis tidak boleh dipihakketigakan, harus dikerjakan dengan rakyat, karena kalau dipihakketigakan, rakyat tidak dapat apa-apa sementara anggaran Dandes banyak,” kata Eyang.
Eyang menambahkan, dalam penggunaan anggaran Dandes dan ADD harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).”Tidak boleh ada pencairan dana kalau tidak disetujui lewat rapat dengan BPD,” tegasnya. Anto

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.