Dibawa Kabur, Bocah SD Ini Jadi Korban Pencabulan

0
1216

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur rupaanya masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Meskipun ancaman kebiri bagi pelaku, namun tak menyurutkan niat jahat pelaku untuk tetap melancarkan aksi bejatnya. Seperti yang dilakukan NR alias Nang (28), warga Desa Gebangsari RT 02/RW 01 Kecamatan Tambak Banyumas Jawa Tengah tersebut telah melarikan perempuan di bawah umur dan menyetubuhi I (12), sebanyak tiga kali.
Akibatnya, NR harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dilansir dari merdeka.com, Jumat (6/1), penangkapan terhadap NR dilakukan setelah petugas kepolisian sektor (Polsek) Nusawungu Polres Cilacap mendapatkan laporan dari orangtua I, S. Dia melaporkan putrinya telah dibawa lari oleh seorang pria dan juga disetubuhi.

“Atas dasar pelaporan tersebut, petugas kami kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya pada Minggu (1/1) lalu,” ucap Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Yudo Hermanto, Kamis (5/1).

Peristiwa tersebut bermula saat NR berkenalan dengan I, warga Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah. Korban berkenalan dengan pelaku melalui kekasih Nang.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban baru kenal dua hari dengan pelaku. Mereka dikenalkan oleh saksi, Desi yang merupakan pacar dari pelaku,” ujar Kepala Polsek Nusawungu, Ajun Komisaris Tusiran, menambahkan.

I kemudian diajak pergi pelaku untuk merayakan malam pergantian tahun baru. Namun, jelas Tusiran, kepergian korban tanpa sepengetahuan orangtuanya. Dari keterangan yang didapat petugas, I diajak menginap di rumah pelaku.

“Kemudian korban disetubuhi hingga tiga kali di rumah pelaku. Pada keesokan harinya, I diantar pulang oleh pelaku, tetapi tidak ke rumah korban. I justru diantar ke rumah teman korban yang berada di lain desa,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan terhadap I, NR yang melarikan korban tanpa sepengetahuan orang tua atau wali korban, dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 332 ayat 1 KUHP.

“Pelaku terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan demikian terancam hukuman maksimal 15 tahun,” ujarnya.mdk/her

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.