Mencegah Klaim Daerah Lain, Kopi Kotamobagu Disarankan untuk Dipatenkan

0
1225
Kakanwil Kemenkumham Sulut, Pondang Tambunan SH MH saat berada di Kotamoagu. (f:inatonreport.com/ridwan kalauw)

Kotamobagu, inatonreport.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara (sulut), Pondang Tambunan SH.MH, menyarankan produk kopi Kotamobagu agar dipatenkan, Selasa(14/2) siang, di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, usai menghadiri Diseminasi HAM.

Bukan hanya kopi, lanjut Tambunan, segala produk asli Kotamobagu juga disarankan untuk dipatenkan.

“Kopi Kotamobagu  enak, sayang kalau kopi ini tidak dibuatkan hak patennya. Jika mau, akan kami bantu pengurusan hak patennya. Bukan hanya kopi, apa saja produk daerah yang dirasa hanya dimiliki daerah ini, silahkan saja dibuatkan hak paten,” ujarnya

Usul yang disampaikan, Kakanwil Kemenkumham Sulut patut diapresiasi. Jika tidak dibuatkan hak paten, maka bisa saja keunikan produk daerah dapat dinyatakan sebagai milik daerah lain atau negara lain.

Sangat disayangkan, jika kekhasan bumi Totabuan dikemudian hari diakui daerah lain. Usul pemantetan perlu dipertimbangkan pemerintah kota, terutama Dinas Perindustrian dan UKM.

*Ridwan Kalauw

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.