Pejabat Dilarang Tinggalkan Kotamobagu

0
1050
Suasana pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulut di Kotamobagu. (f:inatonreport.com/ridwan kalauw)

Kotamobagu, inatonreport.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) mulai melaksanakan tugasnya di Kota Kotamobagu sejak hari ini, Senin(13/2).

Bertempat di aula Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota, dilaksanakan entery meeting pemeriksaan pendahuluan.

Pada pemeriksaan pendahuluan ini, Kepala Inspektorat Kotamobagu, Moh Emba Lobut SH, meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan berkenan dengan pemeriksaan pendahuluan ini. “Bila ada yang dirasa belum diketahui, silahkan bertanya kepada tim pemeriksa,” katanya.

Sementara, Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, mengatakan, pihaknya sudah siap didatangi BPK RI untuk pemeriksaan. Bahkan, jauh-jauh hari segala sesuatu terkait pemeriksaan telah dipersiapkan.

“Kedatangan Tim BPK RI Perwakilan Sulut telah lama dinanti-nanti. Sejak akhir tahun 2016, SKPD telah diingatkan soal seluruh dokumen administrasi dan aset yang dibutuhkan dalam pemeriksaan sudah harus disiapkan,” kata Tatong.

Pejabat juga telah dilarang untuk meninggalkan Kotamobagu. Tidak ada yang tugas keluar, kecuali diperkenankan BPK.

“Saat ini pengendali mereka (pejabat) bukan lagi saya atau Sekkot, tapi tim pemeriksa. Sementara bagi pejabat yang tak mau mendengarkan, tentu ada konsekuensinya. Dan pasti, mereka sudah tahu itu,” terang Tatong.

Tatong menambahkan, target tahun 2017 adalah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa catatan. “Sudah tiga tahun kita mendapatkan WTP dengan catatan. Tahun ini harus meningkat. Bahkan, bila memungkinkan mendapatkan WTP murni,” pungkasnya.

*Ridwan Kalauw

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.