Aparat Desa/Kelurahan yang Lansia Bakal Non Job

0
1068
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan tahun 2017, yang bertempat di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis (2/3) .

Kotamobagu, inatonreport.com – Untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat, tentunya diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang memadai serta memiliki produktifitas. Khususnya bagi pelayan masyarakat di kelurahan/desa.

Seperti ungkapan, “Gelombang dari belakang bakal memukul gelombang di depan”, dimana produkrifitas serta fisik yang energik sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan yang maksimal.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan tahun 2017, yang bertempat di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis (2/3) pukul 10.30 Wita.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotamobagu Ahmad Sabir, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ishak Sugeha, serta anggota DPRD Kotamobagu lainnya.

Dalam penyampaiannya, Tahlis mengatakan, bahwa dengan lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadikan desa sebagai daerah otonom terkecil di Indonesia.

“Karena hampir semua kegiatan dilakukan sendiri, baik pemilihan Kepala Desa, aparat desa, penyusunan RAPB Desa. Berbeda dengan kelurahan yang harus melalui penunjukan. Sehingga, terlihat seperti ada perbedaan perlakukan antara desa dan kelurahan,” ujar Tahlis.

Tahlis mengingatkan, bahwa saat ini DPRD Kotamobagu sedang menyusun draf Rencana Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa dan Kelurahan.

Nantinya, kata Tahlis, aparat desa yang akan dipilih harus memenuhi syarat, diantaranya berijasah SMA atau sederajat, serta berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Bagi mereka yang saat ini telah melewati batas usia maksimal, akan digantikan oleh mereka yang memenuhi syarat usia sesuai perundang-undangan.

Namun, bagi perangkat desa yang saat ini masih menjabat, akan diberikan kesempatan hingga akhir masa jabatannya.

“Tapi tidak serta merta digantikan saat Peraturan Daerah ditetapkan. Mereka masih diberikan kesempatan menduduki jabatan sebagai aparat desa dan kelurahan sampai masa tugas berakhir,” terang Tahlis.

Terkait tunjangan bagi aparat desa, Ketua Baleg DPRD Kotamobahu Ishak Sugeha, menjanjikan akan memasukan pasal tunjangan dalam draf Ranperda tersebut.

*Ridwan Kalauw

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.