Diduga Lakukan Cabul, Max Diringkus Polisi

0
1601
salah satu abrang bukti berupa Toyota Hilux yang diamankan Polisi

Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil meringkus pria berinisial M alias Max.

Pria yang sering mengedarai mobil Toyota Hilux bernomor polisi DB 3 ST tersebut, digiring ke Mapolsek Urban Kotabunan sabtu (18/3) sekitar pukul 01.00 Wita karena diduga melakukan pencabulan kepada dua orang Anak Baru Gede (ABG).

Informasi yang berhasil dihimpun, pada Jumat (17/1/2017) sekitar pukul 22.00 Wita, Natasha Mooduto (14) memperkenalkan Max kepada kedua korban yang masih berumur sekitar (14) tahun di kediaman pelaku Desa Kotabunan Barat (Kobar).

Setelah melakukan perbincangan, pelaku membawa kedua korban dengan mobil menuju jalan perkebunan Desa Kotabunan Barat. Sesampai di tempat yang sepi, Max mulai memainkan aksinya dengan mulai menggerayangi payudara korban.

“Dia jaga pegang di toto pa torang,” ujar kedua korban saat di wawancarai wartawan, Sabtu (18/3).

Usai melakukan aksinya, Max memberikan uang Rp50.000 kepada kedua korban.

Tidak terima dengan perlakuan seperti itu,  korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Urban Kotabunan Sekitar pukul 12.30 Wita.

Berdasarkan bukti laporan polisi bernomor LP/ 55/lll/ 2017/Sulut/Res/Sek KTBN, Kapolsek Urban Kotabunan Kompol Meydi Wowiling langsung memgerahkan anggota untuk menangkap pelaku. Selang 30 Menit, Pelaku berhasil diringkus dan digiring ke Mapolsek Urban Kotabunan. Barang bukti (Babuk) yang sering di pakai pelaku berupa mobil dan satu unit handpohon disita petugas.

Lanjut Wowiling, kasus tersebut akan diproses sesuai dengan perbuatan pelaku.”Ya, laporan sudah kami terima, dan pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” singkat Wowiling.

*Abdyanto Mokodongan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.