Jadi Kurir Narkoba, Seorang Tukang Parkir dan PSK Diamankan Polisi

0
1092

inatonreport.com -Seorang pria berinisial DMO (51), warga Kelurahan Kejurom, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang berprofesi sebagai tukang parkir ditangkap aparat Satresnarkoba Polres madiun bersama wanita pekerja seks komersial (PSK), karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

 

“Dari tangan tersangka DMO polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu klip plastik seberat 0,15 gram. Tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan barang haram ke salah satu tamunya,” ujar Kasatres Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, Jumat ( 5/5).

Agung mengatakan, tersangka dibekuk di tempat parkir hotel tersebut, Sabtu (22/4) sekitar pukul 23.15 WIB. Penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang menyebutkan di wilayah Desa Kaiban marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan, pengamatan, hingga menangkap tersangka. Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa satu botol isi ulang liquid rokok elektrik, uang tunai Rp 50.000 dan satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu.

Paket sabu-sabu itu ditemukan di bawah tempat duduk teras depan kamar hotel. Paket sabu-sabu itu sengaja dijatuhkan tersangka saat polisi melakukan penggerebekan.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial AGS, warga Magetan. Tak hanya itu, tersangka juga biasa mencarikan wanita pekerja seks komersial bagi tamu hotel yang membutuhkan.

“Setiap pengiriman tersangka mendapatkan jatah Rp 50.000 dari AGS,” ucapnya.

Agung menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

editor   : heri setiawan

sumber: kompas.com

 

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.