Sehan: Setiap Warga Miliki Hak dan Kewajiban Bela Negara

Boltim, inatonreport.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar SH, Rabu (03/05) ikut menghadiri Launching aksi Bela Negara yang digelar di Grand Kawanua International Center.

Launching aksi Bela Negara kali ini bertemakan “Aku Indonesia” dengan sub tema “Merajut kebersamaan demi kokohnya NKRI”, dibuka oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia (RI) Jendral (Purn) Ryamizard Ryacudu, dan dihadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, Forkopimda Sulut, Forkopimda Kabupaten/Kota, Muspika dan elemen masyarakat Sulawesi Utara yang berjumlah sekitar 5000 orang peserta.

Dalam kegiatan, Ryamizard mengatakan, Launching aksi Bela Negara merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat ketahanan negara, melalui penanaman semangat kebangsaan secara terus-menerus sehingga terbangun nilai-nilai nasionalisme dan bela negara yang kuat.

“Negara dan Bangsa ini yang didirikan oleh para pendiri bangsa, diawali dengan pernyataan atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Bangsa dan Negara Indonesia yang diinginkan adalah Bangsa dan Negara yang selalu diberkati dan di ridhoi oleh Tuhan yang Maha kuasa,” jelas mantan Kasad ini.

Lanjut Ryamizard, Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bukan negara agama, tetapi negara yang orang-orangnya beragama.

“Tidak ada tempat bagi orang-orang tidak membela agamanya di Republik Indonesia. Oleh karena itu, kita wajib bersyukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, karena bangsa dan negara Indonesia dalam keadaan aman dan sentosa. Salah satu wujud syukur adalah menjadi bangsa yang selalu merasa bangga dan mencintai tanah airnya serta mengisi kemerdekan,” terangnya.

Menurutnya, rasa bangga mencintai tanah air dan rela berkorban untuk kemajuan bangsa, adalah inti dari Bela Negara, yang telah menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 1945 pasal 27 dan diperkuat dengan UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengapresiasi atas terselenggaranya launching aksi Bela Negara se-Indonesia tahun 2017 yang dilaksanakan di Sulut.

“Pemerintah dan seluruh masyarakat Sulut mengucapkan terima kasih atas kedatangan Menteri Pertahanan dan memercayakan Pemerintah Sulut sebagai agenda pertama sosialisasi aksi Bela Negara di Indonesia,” kata Olly.

Olly menjelaskan, Pancasila adalah sebagai bingkai pemersatu dan tidak boleh acak-acak oleh siapapun.

“Dan itulah tugas kita bersama dalam rangka membela Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini. Dengan tekad dan komitmen untuk terus menanam bela negara ini, seperti cinta tanah air sadar berbangsa dan bernegara dan yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara akan menimbulkan sikap berbakti dan berkorban membela negara sebagai modal penting untuk pembangunan daerah dan Bangsa tercinta,” jelasnya.

Pemprov Sulut, lanjut Olly, siap mendukung kegiatan tersebut, melalui berbagai program antara lain peningkatan pemahaman wawasan Kebangsaan dan peningkatan pemahaman 4 Pilar Kebangsaan.

Olly juga mengimbau kepada segenap pemerintah dan masyarakat di 15 Kabupaten/Kota di Sulut, agar mendukung dan menyukseskan kegiatan ini melalui tindak lanut yang konkrit yang terintegrasi dalam program di tiap daerah masing-masing.

Sementara, Bupati Sehan Landjar menyatakan dukungannya terhadap program aksi bela Negara ini.

Menurut Eyang sapaan akrab Bupati, penting bagi masyarakat untuk memahami konsep bela Negara saat ini. Konsep bela negara memiliki makna yang cukup luas, namun terkadang sering disalahartikan menjadi bentuk militerisme saja.

Dikatakan Sehan, Bela Negara merupakan sebuah konsep yang telah disusun berdasarkan undang-undang tentang jiwa patriotisme yang dimiliki seseorang, kelompok maupun seluruh bagian untuk mempertahankan dan menjaga keberadaan atau eksistensi negara.

“Berdasarkan pengertian tersebut, konsep bela negara tidak hanya terkait dengan bentuk militerisme yang lekat dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saja, melainkan juga mengikat terhadap seluruh warga negara Indonesia. Fakta tersebut semakin diperkuat dengan adanya peraturan yang tertuang di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia1945 pada pasal 30, dimana bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia,” jelas Sehan.

*Advertorial/Abdyanto Mokodongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.