Kasus Pungli Kembali Menerpa Boltim, SMAN 1 Kotabunan Diduga Wajibkan Siswa Bayar Komite

0
2208

Boltim, Inatonreport.Com – Belum lupa diingatan kita kasus pungutan liar (Pungli) di SMPN Daerah Kotabunan dengan memotong dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi siswa miskin Rp100 ribu, untuk membeli stik drum band.

Kasus pungli tersebut kembali terulang di SMA Negeri 1 Kotabunan namun dengan motif yang berbeda.

Di SMA tersebut, siswa dimintakan iuran sebesar Rp40 ribu per siswa dan harus dibayarkan setiap bulan. Hal tersebut diperkuat dengan bukti Kartu Tanda Terima Iuran Partisipasi Siswa yang diberikan pihak sekolah kepada siswa.

Sontak saja, permintaan iuran tersebut menjadi pertanyaan orangtua siswa. Seperti diungkapkan salah satu orangtua siswa di SMA Negeri Kotabunan, Hidayat Lasambu.

Kepada media ini, Hidayat menceritakan kronologi permintaan pihak sekolah yang mewajibkan siswa membayar uang komite.

“Waktu rapat komite saya tidak hadir. Saya kaget setiap bulan wajib membayar uang Komite sebesar Rp40 ribu. Dan kalau siswa terlambat membayar uang komite, pihak sekolah selalu bertanya kepada siswa. Pihak sekolah juga sudah membuat kartu tanda terima Iuran Partisipasi Siswa. Kalau partisipasi, kenapa ditentukan jumlahnya,” tanya Hidayat,” Jumat (15/12).

Hidayat mengaku sudah enam kali membayar uang komite. “Sudah enam kali saya membayar Komite. Dari bulan Januari sampai Juni,” ujar Hidayat.

Sementara, Kepala SMAN 1 Kotabunan, Jordeni Okay, saat dikonfirmasi oleh sejumlah pewarta, mengatakan, pihak sekolah hanya menawarkan program yang tidak tercover dan program tersebut dibiayai oleh uang komite yang terkumpul dari siswa.

“Uang komite itu untuk membayar enam guru honor dan satu Sicurity. Namun pihak sekolah tidak menentukan besarannya. Kalaupun ada, itu ditentukan wali murid sendiri,” kilah Okay.

Okay menuturkan, iuran komite yang diminta tidak ditentukan jumlahnya karena hanya berbentuk partisipasi.

“Sekolah tidak menentukan besarannya hanya partisipasi. Dan sampai sekarang yang memberikan uang komite tidak sampai 50 persen, artinya tidak sampai setengah,” aku Okay.

Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Komite Sekolah dan Kebijakan Saber Pungli, sangat jelas bahwa, sumbangan yakni pemberian dalam bentuk uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sedangkan, Pungutan yakni penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/wali yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutan ditentukan.

Sehingga, permintaan iuran komite yang diberlakukan SMA Negeri 1 Kotabunan merupakan pungutan karena jumlah uang dan jangka waktu pemungutan sudah ditetapkan pihak sekolah.

Akibatnya, pelaku yang meminta pungutan dapat diancam dengan hukum pidana sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pasal 12 huruf e), yang berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untukmengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;”.

*Abdyanto Mokodongan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.