DPRD Bolmong Gelar RDP Sanksi Adat di Wangga Baru

0
481

Bolmong, Inatonreport.Com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) rabu (06/02/19) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan sanksi adat yang ada di desa Wangga Baru, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Bolmong, Hi Mas’ud Lauma. Dan RDP yang digelar sing hingga sore itu, berlangsung panas, hingga adu mulut dan insiden baku hantam pun nyaris terjadi, antara masyarakat yang pro dan kontra. Namun, rapat yang nyaris kisruh itu pun berhasil ditengahi oleh Mas’ud Lauma yang memimpin RDP tersebut.

Sempat diskorsing, RDP pun dilanjutkan dengan berisikan 9 point aduan masyarakat kepada Komisi I DPRD Bolmong, yang dituangkan dalam selebaran aduan yang dibawah oleh pelapor yakni Parindo Potabuga.

Selanjutnya, poin-poin yang telah disampaikan kepada sejumlah anggota dewan akan ditanggapi lalu ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Penjelasan dan klarifikasi atas aduan warga akan dilakukan oleh sangadi dan seluruh jajaran perangkat desa yang hadir.

selanjutnya pihaknya akan membahas persoalan tersebut secara internal dengan Komisi.

“Persoalan ini akan dibahas lebih lanjut di rapat intenal Komisi, setelah itu hasil rapat nanti akan dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi,” kata Mas’ud Lauma, dihadapan warga wangga baru.

Hadir dalam RDP Komisi I DPRD Bolmong tersebut, Anggota DPRD Hi Mas’ud Lauma, serta para Anggota Komisi I DPRD Bolmong, Anggota Polsek Lolak, Satuan Polisi Pamong Praja, serta masyarakat Wangga Baru.

*Adv/Mnc/Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.