Rahman Hulalata Dilantik sebagai Pjs Sangadi Bulawan Dua

0
674

Boltim, Inatonreport.Com – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Nomor 55 Tahun 2019 tentang pemberhentian tetap dan pengangkatan penjabat Sangadi (Kepala Desa) Bulawan Dua Kecamatan Kotabunan, memutuskan menetapkan memberhentikan Namria Paputungan sebagai Sangadi Bulawan Dua dan mengangkat Rahman Hulalata sebagai Pjs Sangadi Bulawan Dua, Rabu (6/3).

Waktu bagi Pjs Sangadi Rahman Hulalata sampai dengan dilantiknya Sangadi hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak di tetapkan keputusan tersebut.

SK tersebut menyatakan dalam melaksanakan tugasnya sebagai penjabat Sangadi, harus bertanggung jawab kepada Bupati Boltim sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usai acara penggambilan sumpah dan janji bagi PJS Sangadi yang baru di lantik. Pada kesempatan itu Asisten l Bidang Pemerintahan Hariono Sugeha berharap, sangadi yang baru dilantik dapat melaksankan tugas sesuai tanggung jawab yang di bebankan.

“Saya yakin dan percaya bahwa sangadi yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang dibebenkan. Mudah-mudahan amanah dan kepercayaan ini dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Sugeha.

Sementara Pjs Sangadi Rahman Hulalata mengatakan, akan berkoordinasi dengan lembaga di desa.

“Tentunya sebagai sangadi yang baru dilantik, tugas pertama saya yaitu rekonsiliasi kemudian berkoordinasi dengan semua lembaga di desa. Dan juga banyak hal yang saya akan pelajari dan konsultasikan serta meminta petunjuk pada pihak yang berkaitan,” singkatnya.

Agenda pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapen) Iklash Pasambuna, Pemerintah Kecamatan Kotabunan, Perangkat Desa Bulawan Dua, Para Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rohaniawan.

*Anto

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.