Rusunawa Terbuka untuk Umum

0
319

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kotamobagu Chelsea Paputungan Penyewaan Rusunawa tersebut terbuka untuk masyarakat umum.

Penyewaan Rusunawa berlaku bagi masyarakat Kotamobagu yang belum memiliki tempat tinggal. Bisa juga untuk masyarakat yang dari luar Kotamobagu, asal memenuhi persyaratan yang sudah menjadi peraturan Rusunawa,

Bagi calon penghuni, kata Chelsea, harus memberikan data diri dengan benar supaya pihak Rusunawa mengetahui status dan asal calon penghuni.

Persyaratan yang harus disediakan berupa fotocopi KTP dan KK, foto ukuran 3 × 4 sebanyak 2 lembar, surat keterangan belum memilki rumah dari lurah alamat asal atau surat keterangan alamat asal. Ini berlaku bagi yang sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga. Selain itu surat surat keterangan sehat dan uang jaminan sebesar Rp 250 ribu. Di mana, uang jaminan ini akan dikembalikan ketika kontrak sewa berakhir.

Adapun tarif per bulan di Rusunawa berfariasi, untuk kamar di lantai satu Rp 600 ribu per bulan, lantai dua Rp 550 ribu, lantai tiga Rp 500 ribu dan lantai empat Rp 475 ribu.

Harga tersebut sudah termasuk fasilitas di dalamnya seperti 2 tempat tidur, 2 meja, 2 kursi, 2 lemari, WC / kamar mandi, Closed Circuit Television (CCTV) dan petugas keamanan yang berjaga 1 × 24 jam.

*Nux

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.