Ditolak Berunding, Pekerja Anggota SPBMR PUK PT DLI Agendakan Mogok Kerja

0
1033

Bolmong, Inatonreport.Com – Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Bolaang Mongondow Raya (SPBMR) khususnya Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Denka Lintas Indonesia (PT DLI) rencananya akan menggelar aksi mogok kerja selama 5 hari, dimulai Kamis, 17 Juni 2021 sampai Senin, 21 Juni 2021.

Aksi Mogok kerja oleh para pekerja perusahaan alih daya atau outsourcing yang berlokasi di Kelurahan Inobonto I,  Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong tersebut dilakukan menyusul ditolaknya  permintaan perundingan yang diajukan oleh pengurus SPBMR PUK PT DLI beberapa waktu lalu.

Ketua Umum SPBMR, M. Ali Sumaredi mengatakan, PT DLI banyak melakukan pelanggaran norma ketenakerjaan. Sejumlah pelanggaran tersebut antara lain, penerapan jam kerja 12 jam, upah di bawah UMP Provinsi Sulut, tidak membayar upah lembur, THR dibayar seadanya, PHK sepihak, dan penerapan sanksi denda tanpa dasar.

Terhadap pelanggaran tersebut lanjut Sumaredi, SPBMR melalui PUK PT DLI mengajukan permintaan perundingan untuk membahas dan menyelesaikannya secara musyawarah.  Namun, hingga surat permintaan perundingan kedua diajukan, tidak ada tanggapan dari manajemen PT DLI. Dengan alasan penolakan perundingan itu, PUK PT DLI kemudian mengajukan Surat Pemberitahun Mogok pada tanggal 7 Juni 2021.

“Manajemen PT Denka Lintas Indonesia terlalu arogan, mereka menganggap Serikat Pekerja sebagai musuh bukan mitra,” ujar Sumaredi

Sumaredi juga menegaskan, mogok kerja  yang akan digelar PUK PT DLI adalah mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai. Karenanya sebagaimana ketentuan Pasal 143 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, siapapun  tidak dapat menghalang-halangi, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai.

Ia menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran Pasal 143 tidak main-main. Pada Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 143 dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)  dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Demikian juga dengan ketentuan Pasal 144 yang menegaskan bahwa terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimanana dimaksud Pasal 140, Pengusaha dilarang: a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/ buruh lain dari luar perusahaan; atau b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah mogok kerja

Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 144 disebutkan pada Pasal 187 UU No.13 tahun 2003 dan UU No.11 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp10.000.000  (sepuluh juta) dan paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sementara, Ketua PUK SPBMR PT DLI, Moh Rafli Mokoagow, saat dihubungi Sabtu, 12 Juni 2021 mengatakan, mogok kerja dilaksanakan untuk menuntut dan memperjuangkan hak-hak pekerja khususnya anggota PUK PT DLI yang dilanggar perusahaan. Rafli menyebut, ada sebelas poin yang menjadi tuntutan pekerja.

“Selama perusahaan tidak memenuhi sebelas poin tuntutan kami, maka aksi mogok kerja akan kami laksanakan” tegas Rafli.

Sementara, Sawal dari PT Denka Lintas Indonesia, saat dikonfirmasi via WhatsApp di nomor 0819060xxxxx tidak memberi tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Dari informasi yang diperoleh tim Inatonreport.Com, diiketahui, PT DLI merupakan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau perusahaan alih yang melaksanakan sebagian pekerjaan pada perusahaan pertambangan dan produksi semen  PT Conch North Sulawesi Cement di Kelurahan Inobonto I.

11 Tuntutan Pekerja

  1. Menuntut penghapusan sistem Pekerja Harian Lepas;
  2. Menuntut penerapan waktu kerja sebagaimana ketentuan Pasal 77 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
  3. Menuntut penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP);
  4. Menuntut Pembayaran Upah Lembur, yakni upah atas kelebihan jam kerja dan kerja di hari libur Nasional;
  5. Menuntut adanya perubahan atas ketentuan dalam Perjanjian Kerja yang bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  6. Menolak penerapan sanksi denda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Menolak PHK sepihak kepada pekerja anggota PUK SPBMR PT Denka Lintas Indonesia atas nama Ferdinan Fadli Tamara dan Taufik Tubagus
  8. Menuntut pembayaran atas kekurangan THR Idul Fitri tahun 2021;
  9. Menuntut adanya slip gaji di setiap pembayaran upah;
  10. Menolak tindakan diskriminatif dalam bentuk apapun;
  11. Menolak campur tangan atau intervensi oknum anggota kepolisian dalam perekrutan tenaga kerja dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial

*Tim

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.