Sande Sebut Pertumbuhan Ekonomi di Kotamobagu Meningkat

0
298

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Sekretaris Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT, membuka bimbingan teknis tentang tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online, yang di laksanakan di Tiga Bintang Meeting Room Kelurahan Mongkonai Barat, Selasa 29 Juni 2021.

Sande mengatakan, pertumbuhan ekonomi di Kotamobagu di tengah pandemi Covid-19 masih tetap menunjukan trend positif, hal ini ditopang oleh sektor Usaha Mikro Kecil dan Menegah. Sementara capaian nilai investasi dari 2014 sampai dengan Juni 2021 berjumlah 4,2 triliun rupiah.

“Kegiatan yang digelar pada hari ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah yang bertujuan memberikan pemahaman dan bimbingan, serta pelatihan bagi para pelaku usaha dalam menyampaikan laporan perkembangan realisasi, investasi dan penanaman modal,” ujar Sande.

Hal ini juga merupakan upaya yang telah dilakukan oleh Pemkot Kotamobagu melalui Dinas PMPTSP sebagai jantung pelayanan publik yang ada di Kotamobagu dan sebagai pintu gerbang investasi Kotamobagu, sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021, yakni peningkatan pelayanan publik, percepatan pemulihan ekonomi serta penguatan sistem kesehatan.

“DPMPTSP Kotamobagu telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di Kotamobagu berupa hadirnya tim teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang telah berada di kantor DPMPTSP,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal (PPIPM) Dinas DPMPTS Kotamobagu, Aryanto Mamonto, mengatakan bahwa peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak 14 pelaku usaha, dari target 30 peserta.

“Pelaksanaannya akan dilakukan dalam tiga tahap, ini bimbingan teknis yang kedua kalinya, yang sebelumnya dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu beberapa waktu lalu. Dari 100 pelaku usaha, kami telah membaginya kedalam tiga kali pelaksanaan. Hal ini dikarenakan,masih dalam situasi Covid-19, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan, pesertanya dibatasi hanya 30 orang,” jelasnya.

Kemudahan yang diberikan Pemkot kepada para investor atau pelaku usaha yang ada di Kotamobagu, berupa penggurusan izin usaha dalam satu atap, kemudian pengurusan izin usaha yang cepat. Di mana pengurusan izin usaha dalam waktu 30 menit sudah bisa terbit.

Dalam pengurusan izin usaha tidak dikenakan biaya yakni nol rupian. Serta untuk pengaduan masyarakat, Pemkot melalu DPMPTSP membuka kanal pengaduan baik secara offline atau online melalui website: DPMPTS.Kotamobagu.go.id atau langsung ke akun facebook DPTMPST Kotamobagu dan Instagram DPMPTSP Kotamobagu.

*Nux

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.