Bolmong Tak Terima, Pemkab Bolsel Sepelekan Putusan MA Soal Tapal Batas

0
505

Bolmong, Inatonreport.Com – “Kacang lupa akan kulitnya” atau mungkin istilah yang lebih tepat “Anak mencuri barang milik ibunya” itu gambaran yang bisa ditautkan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Melihat situasi dan kondisi terkini menyangkut permasalahan Batas Daerah antar KabupatenKabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pasca dibatalkannya Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara.

Pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya oleh kedua daerah yang di fasilitasi pihak Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara belum membuahkan hasil.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong Muhamad Triasmara Akub, Senin (5/7/2021), Semua upaya hukum oleh Pemkab Bolmong, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemkab Bolmong telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA),” kata Akub.

“Dengan keluarnya putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 tanggal 18 Desember 2018 yang sudah final dan mengikat,” lanjut dia.

Namun, tambah Akub, sampai saat ini belum ada peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru untuk mengatur kembali batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongodow dengan Kabupaten Bolaang Mongodow Selatan yang berdasarkan putusan MA tersebut.

Akub menilai, Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 kesannya tidak mau diakui oleh Pemkab Bolsel dengan berbagai argumentasi yang secara hukum lemah dan tidak berdasar.

“Sikap saudara-saudara dari Pemkab Bolsel tersebut diketahui setelah dalam beberapa rapat fasilitasi penyelesaian masalah tersebut saat akan menandatangani Berita Acara Rapat, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan enggan untuk memasukan dasar Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 sebagai salah satu dasar untuk menyelesaikan masalah tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut kata Akub, kami berpikir bahwa hal ini disengaja agar terjadi deadlock. Sehingga ujung dari permasalahan ini kembali diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Dimana, keputusan yang diambil dikuatirkan akan kembali merugikan Pemkab Bolmong.

Menurut Akub, hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU No 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Sulawesi Utara.

Kesepakatan tersebut yaitu kesepakatan batas yang berada di Puncak Toliomu dan di Tapa’ Mosolag yang tidak diakomodir dalam Permendagri No 40 Tahun 2016 (sebelum dibatalkan).

Dengan tidak diakomodirnya kesepakatan tersebut, lanjut dia, maka hal ini bertentangan dengan Permendagri 76 Tahun 2012 dan Permendagri 141 Tahun 2017.

Dimana salah satunya mengatur bahwa dokumen penegasan batas daerah harus ada kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat pemerintah daerah yang berbatasan.

“Kami kuatir ada pihak (oknum) tertentu yang akan mengesampingkan Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 serta mengesampingkan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang telah ada sehingga akan merugikan kami,” ujar Akub.

Untuk itu kami akan mempertimbangkan beberapa langkah hukum semisal penyampaian keberatan ke Menteri Dalam Negeri, Laporan Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas masalah tersebut.

Atau, bahkan mengajukan permohonan judicial review kembali jika diperlukan apabila nyatanya Permendagri yang baru terbit tetap tidak mengakomodir koordinat yang ada dalam putusan Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018, katanya.

Akub mengatakan, menjelang akan dilangsungkannya rapat terakhir dalam pengambilan keputusan menyangkut batas daerah sebagai usulan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru nanti, kami akhirnya harus bersiap terhadap segala kemungkinan, termasuk kemungkinan terburuk sekalipun.

Dia menyatakan, ada beberapa persiapan yang telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni bukti-bukti baru yang akan kami ajukan yang memang disiapkan apabila menghadapi permasalahan seperti ini.

Tentunya hal ini bisa dipertanggungjawabkan ke-validan informasi dan keabsahan bukti tersebut, ujarnya.

“Kami optimis bukti baru tersebut akan semakin menguatkan argumentasi kami selama ini mengenai batas kedua daerah,” katanya meyakinkan.

Kami berharap semua pihak legowo dan menyelesaikan persoalan ini dengan tenang dan berlandaskan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dengan mengacu ke Putusan Nomor 75P/HUM/2018.

Diharapkan penyelesaian batas daerah tetap mengacu pada kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya serta niatan tetap menghormati UU No 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Sulawesi Utara.

*Ridwan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.