Polres Bolmong Jamin Kasus Penganiayaan oleh Oknum Perangkat Desa Langagon akan Diselesaikan

0
414

Bolmong, Inatonreport.Com – Fajri Manoppo (20) melaporkan kasus kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Bolmong.

Pelaporan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/39/V/2021/Sulut/ SPKT/Res-Bolmong pada hari Kamis 27 Mei 2021 lalu, dengan melibatkan oknum perangkat Desa Langagon berinisial AP (39) sebagai terlapor.

Usai penyidik menggali keterangan korban, keterangan klarifikasi sejumlah saksi dan terduga terlapor AP, kini memasuki babak berikut yakni gelar perkara dari penyidik.

“Tinggal gelar perkara, sama – sama dengan Kasat dan semua Kanit. Tinggal tunggu waktu pimpinan,” ungkap anggota Reskrim Polres Bolmong, Reki Mokodompit.

Hal yang sama dikatakan Kanit Reskrim Erwin Makalalag, memastikan kasus ini akan secepatnya diselesaikan.

“Saya akan atur penyidiknya untuk digelar perkaranya. Tenang saja semua kasus yang masuk di polres Bolmong kami akan selesaikan,” tegasnya.

Erwin pun mengatakan, ketika digelar perkara akan diketahui pasal apa yang akan dikenakan kepada terduga terlapor.

“Kami pastikan sambil tunggu waktu yang pas semua kasus yang ditangani Polres Bolmong akan dituntaskan,” pungkasnya.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.