Dinas Koperasi Diberi Tenggat Waktu Sepekan Benahi KUD Perintis

0
214

Bolmong, Inatonreport.Com – Nasib kepengurusan yang baru KUD Perintis Tanoyan, Kabupaten Bolaang Mongondow akan ditentukan pekan depan.

Dinas Koperasi dan UKM Bolmong hanya diberikan tenggat waktu sepekan untuk menyelesaikan kisruh perselisihan kepengurusan baru hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Tenggat waktu sepekan diberikan DPRD Bolmong sebagai hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan, Senin (6/9/2021).

Dalam RDP ini, pihak Dinas Koperasi menyatakan hasil RAT mengikuti prosedur sesuai Permen KUKM Nomor 19 tahun 2015 tentang Rapat Anggota Koperasi.

“RAT KUD Perintis yang dilaksanakan pada Maret 2021 lalu, awalnya berjalan normal namun kekisruhan terjadi dua bulan setelah pelaksanaan RAT,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ofir Ratu.

Menurut Ofir, kekisruhan tejadi dari dalam. Pihak Dinkop, tegasnya, tidak tidak diam, melainkan masih mempelajari apa yang sedang terjadi.

Dia beralasan, situasi PPKM menyebabkan tim dari Dinkop tidak dapat melaksanakan tugas dengan cepat. “Ini situasional,” ujarnya.

Namun, dia berjanji akan segera menyelesaikan persolan yang terjadi ditubuh koperasi pertambangan ini. Dinkop diultimatum untuk segera menyelesaikan persolan itu sesegera mungkin.

Terungkap dalam pembahasan hari ini, ternyata KUD Perintis memperoleh pemasukan miliaran rupiah setiap bulannya. Namun, disayangkan KUD tidak pernah melaksanakan kewajiban kepada negara.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.