Wow, Korban Penganiayaan di Bolmut Dituntut 10 Bulan Penjara oleh JPU

0
408

Bolmut, Inatonreport.Com – BT yang menjadi korban dugaan penganiayaan justru jadi terdakwa oleh jaksa yang menangani perkara tersebut.

Hal tersebut dikutip dari laman sistem Informasi penelusuran perkara ( SIPP ) Pengadilan negeri Kotamobagu, Dengan Nomor pelimpahan B-926/P.1.12.19/Enz.2/11/2021.

Kasus tersebut berawal saat seorang warga Desa Tuntung Timur Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolmut, berinisial BT mengalami pengeroyokan dirumahnya, sekitar pukul 19.00 WiITA pada 21 agustus 2021. Pelaku adalah pasangan suami istri berinisial I A dan A P.

Pemuda inisal IA tersebut diketahui datang ke rumah BT dan langsung memukul lengan sebelah kanan atas dan AP mencakar dada bagian atas akibatnya, BT mengalami lecet pada dada bagian atas dan pada lengan kanan sisi kanan atas terdapat bengkak berwarna kebiruan.

Berselang 1 hari setelah kejadian, BT melaporkan Ap dan IA ke Polres diwilayah Bolaang Mongondow Utara atas perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Laporan itu teregistrasi

Sebelumnya, IA Dan AP telah melaporkan BT atas dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Pinogaluman.

Laporan AP dan IA berjalan mulus hingga membuat BT menjalani tujuh kali persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu. BT disangkakan Pasal 351 KUHP Dengan tuntutan 10 bulan penjara oleh JPU.

*IB

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.